Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha. Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.

Selanjutnya, ada properti komersial yang sudah ditujukan untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.

Setidaknya ada enam poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Berikut ini penjelasannya.

1. Cek zonasi

Pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli. Anda harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita.

2. Pastikan IMB

Pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti adalah untuk tempat usaha.

3. Tagihan PBB

Jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

4. Legalitas

Pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.

5. Dokumen

Pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

6. Pastikan keaslian dokumen

Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa Anda melakukan pengecekan secara optimal meliputi pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa, misalkan untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap.