Ada banyak hal yang perlu disiapkan sebelum membeli rumah. Terutama saat Anda memutuskan membeli rumah bekas atau seken.

Selain banyaknya pertimbangan, membeli rumah bekas juga membutuhkan biaya yang lebih banyak. Berikut ini biaya yang harus dikeluarkan saat membeli rumah seken.

1. Biaya pengecekan sertifikat

Saat membeli rumah seken ada biaya pengecekan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk memastikan bahwa sertifikat tanah tidak terkena blokir, sita, atau sengketa lainnya.

Cara untuk mengecek sertifikat tanah di Kantor BPN cukup mudah. Anda hanya membawa sertifikat asli dan fotokopi, lalu ajukan ke bagian loket.

Biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk pelayanan pengecekan sertifikat adalah Rp50 ribu.

2. Biaya akta jual beli

Biaya akta jual beli (AJB) merupakan uang yang dibayarkan untuk membayar jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya yang dibayarkan dapat berubah sesuai ketentuan PPAT, namun secara umum dipatok 1 persen dari nilai transaksi

Saat membeli rumah seken, biaya akta jual beli biasanya ditanggung oleh penjual dan pembeli. Namun bisa dibayarkan oleh salah satunya sesuai kesepakatan bersama.

3. Biaya balik nama

Biaya balik nama diajukan oleh PPAT ke kantor BPN. Biayanya ditanggung oleh pembeli rumah.

Proses balik nama tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.

4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan peralihan hak atau balik nama. Besarnya PNBP ini 1/1.000 (satu perseribu/per mil) dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah.

5. PPh (Pajak Penghasilan)

Tarif PPh sebesar 2,5 persen  dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank lalu divalidasi ke kantor pajak setempat.

PPh sebenarnya merupakan tanggung jawab penjual, tetapi sering pula dibebankan pada pembeli sesuai kesepakatan bersama.